Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2020 mendatang, pemerintah akan membuka satu jalur pendaftaran baru yakni jalur afirmasi, yang akan mengakomodir warga kurang mampu.
Namun, penggunaan jalur tersebut tidak bisa sembarangan, karena jalur afirmasi hanya dapat digunakan bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Soeroso menjelaskan, jika sebelumnya warga kurang mampu menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM, namun jalur afirmasi hanya dapat digunakan oleh warga kurang mampu yang sudah masuk dalam database kemiskinan dari Kementerian Sosial.
Soeroso menyebutkan, dengan adanya jalur afirmasi, komposisi jalur penerimaan siswa juga berubah, yakni jalur zonasi akan menerima minimal 50% dari jumlah pendaftar, kemudian jalur prestasi 15% sampai 30%, jalur afirmasi maksimal 15% dan jalur mutasi maksimal 5%.
Soeroso menambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap jumlah lulusan, baik dari TK maupun dari SD.
Dinas Pendidikan memastikan, bahwa untuk PPDB tahun 2020, daya tampung yang ada, baik di SD MI maupun SMP MTs, mampu menampung jumlah lulusan dari sekolah tingkat di bawahnya., (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2399 |
![]() |
: | 1 |