Untuk menghindari kelebihan penghuni atau overload di Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat atau RPSBM, petugas berupaya menghubungi pihak keluarga, terutama penghuni dari luar kota.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala RPSBM Kota Pekalongan, Syahrizal Munir mengatakan,bagi penghuni dari luar kota, petugas akan mendata identitas dan keluarga client. Mereka akan ditampung selama 2 hari, dan setelah itu petugas akan menghubungi keluarga, agar menjemput clientnya yang ditampung di RPSBM.
Menurut Syahrizal, jika identitas tidak ditemukan, bagi yang berasal dari luar kota, maka petugas akan menghubungi Dinas Sosial setempat.
Syahrizal Munir menambahkan, baik client dari luar daerah atau dalam kota, akan diantar oleh petugas, hingga sampai tujuan, jika tidak ada yang dapat menjemput ke RPSBM. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2473 |
![]() |
: | 1 |