Sekomplotan ibu-ibu yang terdiri dari tiga orang wanita berinisial WA 44 tahun, NN 58 tahun dan TOL 57 tahun, bersama satu lelaki berinisial SP 42 tahun, menggasak sebuah swalayan di daerah Jalan Asam Binatur Binagriya,Kota Pekalongan.
Komplotan pencuri yang semuanya berasal dari luar kota tersebut, melakukan aksinya dengan berbagi peran, yaitu SP sebagai pengecoh atau pembuat sibuk penjaga toko, sementara tiga orang ibu-ibu lainnya bertugas mengumpulkan barang-barang yang akan dicuri.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Egy Andrian Suez dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Jumat 17 Januari 2020 mengatakan, komplotan wanita memakai celana berkolor besar untuk memasukkan barang-barang curian, yang kemudian ditutupi dengan jilbab besar.
Mereka, menyasar barang-barang mahal yang mudah dibawa dan dijual, seperti susu bayi, susu untuk tulang dan pewangi.
Kapolres menjelaskan, komplotan yang terakhir beraksi pada 20 November 2019 lalu, akhirnya ditangkap, saat akan melangsungkan aksinya di minimarket sekitar Pasar Banyurip, pada 12 Januari 2020.
Atas perbuatan tersebut, keempat komplotan pencuri spesialis swalayan, dijerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2559 |
![]() |
: | 1 |