Satuan Reserse dan Kriminal Satreskrim Polres Pekalongan Kota ,berhasil membekuk komplotan pencuri lintas wilayah , spesialis rumah kosong , yang beraksi di sebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan , Kelurahan Pasirkratonkramat , saat libur tahun baru 1 Januari 2020 kemarin .
Dua tersangka yakni IP 25 tahun warga Kabupaten Kuningan Jawa Barat , dan BR 51 tahun warga Kabupaten Cirebon Jawa Barat , yang biasa beraksi di wilayah Solo dan sekitar Jawa Tengah , berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran hingga ke Jawa Barat .
Sementara satu tersangka lainnya yakni S saat ini berstatus dalam pengejaran atau DPO .
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi , Egy Andrian Suez mengatakan mereka beraksi setelah melakukan pengamatan rumah yang akan disasar telah kosong , terlihat dari lampu rumah yang menyala sejak siang .
Dengan merusak pintu dan jendela , komplotan pencuri berhasil membongkar brankas dan menggondol sejumlah perhiasan serta uang tunai ,dengan total nilai kerugian mencapai Rp 500 juta .
Atas perbuatannya , mereka dijerat pasal 363 dengan secara kumulatif , karena merusak dan pencurian dengan dilakukan bersama-sama , dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara .
(Kharisma- Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 3069 |
![]() |
: | 1 |