Jajaran Satnarkoba Polres Pekalongan Kota, di awal tahun 2020 kembali mengamankan tersangka pengedar ratusan butir obat terlarang.
Tersangka yakni MRH 19 tahun warga Desa Kampil Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, tertangkap ketika akan melakukan transaksi ratusan butir obat sediaan farmasi, di depan Balai desa Tanjung, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, pada 15 Januari 2020.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi, Egy Andrian Suez mengatakan, pengedaran ratusan pil yang tidak memiliki izin edar tersebut, dilakukan tersangka dengan sistem Cash On Delivery atau COD, yang sebelumnya disepakati lewat pesan whatsapp.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 168 butir pil yarindo dan 14 butir DMP.
Dari perbuatan tersebut, tersangka MRH dijerat pasal 196 juncto 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2720 |
![]() |
: | 1 |