Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Pekalongan, mengimbau masyarakat untuk memperhatikan aturan ketika memasang reklame insidentil atau pemanen.
Kepada Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP setempat, Amaryadi menjelaskan, reklame yang tidak memiliki izin, pemasangan di tempat yang salah, dan reklame yang telah usang, maka akan mengganggu estetika kota, dan dapat membahayakan masyarakat yang melintas.
Menurut Amaryadi, meskipun reklame tersebut sudah membayar pajak, namun dipasang ditempat yang dilarang, maka pihaknya tidak segan akan mencopotnya.
Amaryadi mengimbau kepada masyarakat, agar tidak memasang iklan berbentuk reklame, seperti melintang di jalan, dipaku atau ditempel di pohon atau di pal listrik, serta didekat trafict light. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2642 |
![]() |
: | 1 |