Munculnya pesan berantai yang di media sosial, mengenai razia STNK yang terlambat dan beban biaya parkir bagi kendadaraan yang dikandangkan, sebesar 400 ribu per hari adalah berita bohong atau HOAX.
Hal itu ditegaskan oleh Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Polisi Sutono.
Kepada Radio Kota Batik, Kasatlantas mengatakan, pesan berantai tersebut berisi pemberitahuan, bahwa mulai Jumat 24 Januari 2020, Pemda dan Dinhub bekerjasama dengan Polri akan menggelar razia pajak STNK mobil dan motor yang terlambat dalam membayar pajak. Dan bagi yang menunggak hingga 3 tahun, kendaraan tersebut akan dikandangkan.
Pada pesan yang merupakan berita bohong tersebut, pemilik kendaraan harus membayar biaya derek dan parkir, sebesar 400 ribu per harinya. Bahkan, menurut Kasatlantas, tertera juga jadwal razia yang mengatasnamakan kiriman dari Grup WA Bhayangkara Polri.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang beredar di media sosial atau melalui pesan watshapp.
Kasatlantas juga mengimbau, agar pengendara tertib berlalulintas dengan melengkapi surat-suratnya, dan tidak melakukan pelanggaran. Apabila saat Satlantas Polres Pekalongan Kota menggelar razia gabungan rutin, ditemukan pelanggaran, seperti tunggakan pajak STNK, pengendara dapat membayar langsung ditempat. (Ela – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 3125 |
![]() |
: | 1 |