Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, diwajibkan mengikuti tes tertulis, setelah lolos pada seleksi administrasi. Hal itu dikatakan oleh, Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Achyar Budi Pranoto.
Achyar Budi Pranoto menjelaskan, pengumuman seleksi administrasi dilaksanakan pada 28 – 29 Januari. Setelah itu, calon peserta wajib mengikuti tes tertulis pada 30 Januari. Hasil tes tersebut diumumkan pada 3 – 5 Februari.
Selanjutnya,calon anggota PKK yang lolos tes tertulis, wajib mengikuti tes wawancara pada 8 – 10 Februari. Kedua tes tersebut akan dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum Kajen.
Achyar menyebutkan, penilaian akhir merupakan akumulasi dari semua tahapan tersebut, yakni dengan presentase, 40 % untuk tertulis, wawancara sebesar 40%, dan sisanya 20 % untuk pengalaman, yang meliputi rekam jejak, dan tanggapan masyarakat.
Achyar Budi Pranoto menambahkan, calon anggota PKK wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi, karena jika tidak hadir pada salah satu seleksi, dinyatakan gugur. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2596 |
![]() |
: | 1 |