N dan AW warga Desa Pandanarun Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, diringkus polisi karena mengedarkan narkotika, jenis tembakau gorila.
Kedua tersangka, ditangkap di sebuah rumah, yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba, di daerah Desa Pandanarum, pada 7 Januari 2020, sekitar jam 10 malam.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Egy Andrian Suez, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 27 Januari 2020 mengatakan, dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket tembakau gorila seberat 1,99 gram, handphone dan uang hasil penjualan paket sebesar 800 ribu.
Menurut Kapolres, kedua tersangka yang tergolong masih muda itu, menjual barang haram berupa tembakau gorila, melalui media handphone, tanpa bertemu secara langsung dengan pembelinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serra denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 3001 |
![]() |
: | 1 |