Jajaran Satnarkoba Polres Pekalongan Kota, berhasil meringkus dua tersangka kasus narkoba yang beraksi di wilayah hukumnya, dalam kurun waktu satu hari.
Tersangka pertama yakni APK 32 tahun, warga Proyonanggan Batang, yang diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Surabaya, pada Kamis 23 Januari sekitar pukul 1 dinihari.
Tersangka kedua, yakni S 41 tahun warga Kalibaros Pekalongan, yang diamankan pada Kamis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 4 pagi, di sebuah rumah yang diduga biasa dipakai untuk pesta narkoba, di Kelurahan Kalibaros.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Egy Andrian Suez mengatakan, banyaknya tersangka yang berhasil diamankan tersebut, bukan merupakan hasil kegiatan operasi,melainkan kegiatan rutin biasa.
Menurutnya, selain mendapatkan informasi dari masyarakat, hal itu juga merupakan kejelian polisi dalam melakukan penyidikan.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti, diantaranya dari tangan APK, yakni paket sabu seberat 0,68 gram yang disembunyikan dalam rokok, serta dari tersangka S, yakni 5 bungkus klip sabu sisa pakai.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal sebesar Rp 8 miliar. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2433 |
![]() |
: | 1 |