SG warga Krapyak Kecamatan Pekalongan Utara, terpaksa ditangkap polisi lantaran mencuri perhiasan di sebuah rumah, di Jalan Jlamprang Krapyak.
Sebelumnya, pada 27 Januari 2019 tahun lalu, korban KK, baru menyadari bahwa perhiasan yang disimpan di laci almarinya hilang, saat hendak membereskan barang karena banjir.
Kemudian, pada September 2019, korban KK melapor ke Polsek Pekalongan Utara, karena menemukan bukti gadai perhiasan emas, di saku celana milik tersangka SG, yang ternyata merupakan keponakan dari korban.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Egy Andrian Suez dalam konferensi pers, Selasa 28 Januari 2020 mengatakan dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan yang kemudian merujuk pada SG, sebagai tersangka.
Kapolres menyebutkan, dari aksi yang dilangsungkan SG, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta.
Atas perbuatan yang dilakukan, SG dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Kharisma)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2778 |
![]() |
: | 1 |