Jajaran Polsek Pekalongan Utara, Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap A, 28 tahun warga Padukuhan Kraton, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi , Egy Andrian Suez mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan dari korban W, warga Pabean, yang merasa ditipu oleh pelaku, karena tidak menepati kesepakatannya untuk menjadi Anak Buah Kapal atau ABK, saat hendak berangkat berlayar.
Padahal, Kapolres menyebutkan, korban telah memberikan uang kepada tersangka, senilai Rp 4,5 juta, sebagai uang muka gaji.
Dari kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Pekalongan Utara, yang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, A dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 3144 |
![]() |
: | 1 |