Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil atau Dindukcapil Kota Pekalongan, mulai tahun 2020 ini sudah tidak lagi mengeluarkan surat keterangan pengganti KPT Elektronik. Hal ini dikarenakan material atau blanko E KTP sudah tersedia.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil setempat, Muhammad Lutfi kepada Radio Kota Batik mengatakan, surat keterangan sudah tidak diterbitkan lagi, kecuali apabila ada permohonan warga yang tidak bisa direkam karena beberapa alasan.
Sehingga Lutfi mengharapkan, jika tidak ada kendala tekhnis, permohonan e KTP akan langsung dicetakkan oleh petugas.
Muhammad Lutfi menambahkan, dengan tidak dikeluarkannya lagi surat keterangan pengganti E KTP, maka pihak Dindukcapil terus memantau dan berkoordinasi dengan Pusat, jika material E KTP sudah mulai menipis, untuk mengajukan tambahan. (Ella – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 3126 |
![]() |
: | 1 |