Badan Pengawas Pemilu, atau Bawaslu Kota Pekalongan, menemukan indikasi pelanggaran terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PKK, yang tengah dalam proses perekrutan.
Kepada Radio Kota Batik, Divisi Organisasi, SDM, Data dan Informasi Bawaslu Kota Pekalongan, Bambang Sukoco mengatakan, indikasi pelanggaran administrasi, ditemukan pada 2 orang calon anggota PPK, yaitu tentang periodesasi.
Karena, menurut Bamang, salah satu syarat anggota PPK adalah, tidak menjabat selama 2 periode berturut-turut, meskipun, calon anggota ini sebelumnya hanya PAW atau Penggantian Antar Waktu.
Bambang menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengirim surat masukan ke KPU terkait temuan tersebut. Bawaslu juga tengah mengumpulkan data dan informasi, mengenai 2 orang calon anggota PKK tersebut.
Bambang Sukoco menambahkan, meskipun rekrutmen PPK merupakan kewenangan KPU, namun Bawaslu juga melakukan pengkajian, karena jika temuan indikasi pelanggaran tersebut, termasuk dalam pelanggaran, akan ditempuh langkah selanjutnya. (Adam – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2940 |
![]() |
: | 1 |