Polsek Pekalongan Timur Polres Pekalongan Kota berhasil bekuk D , 31 tahun warga Tegaldowo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan , yang diduga tengah melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang , di sekitaran Jalan Manggis Kelurahan Kauman.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran polisi pada Rabu , 22 Januari 2020 sekitar pukul 4 sore , setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolres Pekalonga Kota , Ajun Komisaris Besar Polisi Egy Andrian Suez mengatakan , dari hasil penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan , polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 butir riklona dan 1 butir alprazolam .
Kapolres menyebutkan , selain diduga menjadi pengedar , D juga dinyatakan positif sebagai pengguna , usai dilakukan test urine .
Atas perbuatan tersebut , D dijerat pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara , dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah . (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2666 |
![]() |
: | 1 |