Unit Pelaksanak Teknis Dinas atau UPTD Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Kopersai dan UKM Kota Pekalongan, dalam waktu dekat, berencana akan mengadakan sosialisasi tera alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya atau UTTP kepada Lurah se-Kota Pekalongan.
Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop dan UKM setempat, Very Yudianto mengatakan, sosialisasi dilakukan, agar Lurah dapat menyampaikan informasi kepada pedagang di wilayah masing-masing, agar menterakan UTTPnya.
Kepada Radio Kota Batik, Very menjelaskan, dengan ditera, maka hasil timbangan sesuai ukuran, dan tidak merugikan konsumen. Apalagi, sesuai aturan, tera ulang, wajib dilakukan setiap setahun sekali.
Very Yudianto mengakui, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang membuka usaha atau berdagang, tidak menterakan UTTPnya, padahal pihaknya telah berupaya mengingatkan melalui surat, seperti kepada apotik dan jasa laundry. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 196 |
![]() |
: | 1 |