Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Pekalongan Barat, sepanjang tahun 2019, mencatat ada sebanyak 759 pasangan telah melangsungan pernikahannya.
Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Barat, Abdul Qodir menjelaskan, meskipun melangsungkan pernikahan di KUA gratis, namun sebesar 70 persen masyarakat melakukan pernikahan di luar KUA atau dirumah.
Kepada Radio Kota Batik, Abdul Qodir mengatakan, angka pernikahan pada tahun 2019, lebih kecil jika dibanding tahun 2018, yang mencapai 850 pasangan.
Sedangkan, selama Januari 2020, pihaknya telah mencatat, ada 42 pasangan yang melangsungkan pernikahannya.
Abdul Qodir mengakui, adanya Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan, adalah usia 19 tahun, sejumlah permohonan pengajuan pernikahan ditolak.
Namun jika tetap akan melangsungkan pernikahan karena alasan tertentu, maka calon mempelai harus mengajukan dispensasi ke pengadilan setempat. (Fikri – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3227 |
![]() |
: | 1 |