Seorang wanita berinisial HFR usia 30 tahun, warga Krapyak Kidul Kecamatan Pekalongan Utara, terpaksa ditangkap polisi, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian surat BPKB, di sebuah kos-kosan yang juga Ia tempati, yaitu di rumah kos Gang Gambir, Kelurahan Poncol.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Egy Andrian Suez, dalam konferensi pers, Rabu 5 Februari 2020 di aula Mapolres setempat mengatakan, kronologi berawal dari informasi korban yang kehilangan BPKB kemudian membuat laporan kehilangan ke polres.
Menurut Kapolres, korban lalu mendapatkan informasi dari kerabatnya bahwa BPKB yang dimaksud digadaikan oleh HFR, yang merupakan sahabat atau teman satu kos dari korban.
Modus dari tersangka HFR, adalah meminjam kendaraan milik korban, lalu menggadaikan BPKB ke bank dengan nilai Rp 5 juta dan diberi batas penebusan hingga 1 bulan.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Pekalongan Kota pada 23 Janurari 2020.
HFR yang berhasil diamankan polisi di kos-kosannya, dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kharisma – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3270 |
![]() |
: | 1 |