Pelaku penusukan terhadap istrinya sendiri, pada Kamis 6 Februari, yaitu Kuwadi, Warga Pandanarum RT 8 RW 2, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, mengaku telah meminum alkohol murni sebelum melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Polisi Maryoto mengatakan, saat melakukan penusukan terhadap istrinya, kondisi Kuwadi sehat, namun sebelumnya pelaku telah minum alkohol dengan kadar 70 persen.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian dimulai saat tersangka ingin mengajak istrinya rujuk, namun ditolak. Karena kesal, istrinya tidak mau diajak rujuk,maka terjadilah cekcok, sehingga tersangka menusuk Istirnya menggunakan gunting.
sementara itu, pelaku penusukan yang juga suami korban, Kuwadi mengatakan, tidak berniat menusuk istrinya. Pihaknya hanya ingin rujuk, karena sudah pisah ranjang selama 2 bulan.
Kuwadi mengaku, saat menusuk istrinya, yaitu Risnah, meminum alkohol murni yang berkadar 70 persen sebanyak 2 botol. Kuwadi merasa menyesal, atas perbuatannya, karena 2 anaknya masih kecil.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 subsider pasal 44 ayat 1, UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3341 |
![]() |
: | 1 |