Era digital memudahkan segala hal. Salah satunya dalam pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Kepada Radio Kota Batik, staf pembantu pelayanan pembuatan SKCK, Polres Pekalongan Kota, Wahyu Bayu Nugroho mengatakan, SKCK online ini, dapat diakses melalui https:.skck.polri.go.id. Adapun untuk pembayaran bisa melalui tunai atau briva BRI.
Wahyu menjelaskan, SKCK online sudah berlaku sejak 2016, akan tetapi memang belum maksimal. Banyak masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut.
Selain itu, aplikasinya pun terus mengalami penyempurnaan. Saat ini, sudah memasuki versi 1.4. Sedangkan di Polres Kota Pekalongan sendiri, masih menggunakan versi 1.3.
Sejauh ini, Wahyu menyebutkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui media. Bahkan, rencananya akan membuat selebaran, yang menginformasikan adanya pelayanan secara online.
Wahyu menambahkan, SKCK online ini memudahkan masyarakat dalam mengurus SKCK, sehingga lebih mengefektifkan waktu dan tenaga. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3213 |
![]() |
: | 1 |