Pemerintah RI melalui Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) memutuskan bahwa secara resmi manfaat santunan JKK dan JKm Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) meningkat.
Kepala BPJamsostek Pekalongan, Jatmiko mengatakan, perubahan manfaat pada santunan JKK yaitu biaya transportasi kecelakaan kerja yang sebelumnya hanya Rp1 juta, kini meningkat menjadi maksimal Rp5 juta bagi kecelakaan di darat, Rp2 juta di laut dan Rp10 juta kecelakaan di udara.
Selain itu, santunan berkala cacat total sebesar Rp12 juta yang sebelumnya hanya Rp4,8 juta, biaya pemakaman naik menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp3 juta, STMB penggantian upah 100 persen selama 12 bulan pertama yang sebelumnya hanya enam bulan.
Jatmiko menjelaskan, kenaikan manfaat pada santunan beasiswa, disiapkan Rp174 juta bagi dua anak sejak TK hingga mahasiswa. Padahal sebelumnya hanya Rp12 juta.
Selain itu, BP Jamsostek, untuk kali pertama juga menyiapkan santunan layanan homecare dengan maksimal biaya Rp20 juta per satu tahun. Sementara pada santunan JKm naik hingga 75 persen menjadi Rp42 juta dari nilai sebelumnya hanya Rp24 juta.
Jatmiko menambahkan, dengan keluarnya peraturan baru tersebut, maka kebijakan pemberian santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian, diberlakukan sesuai tanggal ditetapkannya PP 82 tahun 2019 yakni 2 Desember 2019. Pihaknya menegaskan, adanya kenaikan manfaat ini, tidak membuat iuran dari peserta naik. (Haryadi – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3024 |
![]() |
: | 1 |