Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BP Jamsostek, Kantor Cabang Pekalongan menggelar sosialisasi perubahan PP 44 tahun 2015 menjadi PP 82 tahun 2019, Rabu 12 Februari 2020.
Sosialisasi yang digelar di Hotel Horison tersebut, dibuka secara langsung oleh Wali Kota Saelany Machfudz, dan diikuti puluhan perwakilan OPD dan pegawai non ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan.
Dalam sosialisasi, disampaikan beberapa perubahan dan peningkatan manfaat yang diberikan kepada peserta BP Jamsostek, diantaranya penambahan jumlah santunan jaminan kematian kepada ahli waris peserta dalam program Jaminan Kematian, atau JKM, dari sebelumnya sebesar Rp24 juta menjadi Rp42 juta, ditambah beasiswa untuk maksimal dua orang anak yang akan dibiayai dari TK hingga perguruan tinggi.
Menurut Wali Kota Saelany Machfudz, penambahan dari BP Jamsostek tersebut, akan menjadikan pekerja merasa aman dan nyaman dalam bertugas.
Selain adanya penambahan jumlah santunan kematian, adapula peningkatan manfaat untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, dimana selain pembiayaan perawatan karena kecelakaan kerja diberikan sampai sembuh, juga terdapat penambahan manfaat untuk Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja atau STMB.
Di dalam PP sebelumnya, STMB diberikan 100% pada 6 bulan pertama, 75% untuk 6 bulan kedua dan berikutnya diberikan 50%. Sementara di dalam PP baru, STMB diberikan full 100% selama 12 bulan dan bulan selanjutnya diberikan 50%. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3217 |
![]() |
: | 1 |