Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBKNB dan juga denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Kebijakan tersebut , akan berlaku mulai 17 Februari hingga 16 Juli 2020, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dario Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.
Kepada Radio Kota Batik , Kepala Seksi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Samsat Kota Pekalongan Alep Refain mengatakan , bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum atas nama sendiri , yang berasal dari lular Provinsi bisa segera dimutasikan ke Kota Pekalongan , hingga kemudian diproses dengan biaya balik namanya 0 rupiah . Sedangkan untuk yang sama-sama dari Kota Pekalongan bisa langsung di balik nama dengan gratis .
Menurut Alep , pemilik kendaraan yang terlambat membayarkan pajak kendaraannya, selama kurun waktu tertentu , maka akan dibebaskan juga.
Alep Refain , menambahkan , tujuan dari pembebasan tersebut adalah untuk meringankan beban masyarakat karena denda keterlambatan akibat menunggak . Selain itu , juga untuk tertib administrasi terutama bagi kendaraan motor yang belum atas nama sendiri .(Tri Handayani - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3214 |
![]() |
: | 1 |