Pemindahan sejumlah barang-barang di Obyek Wisata Pantai Pasir Kencana Kota Pekalongan terus dilakukan menyusul rencana pembangunan obyek wisata air oleh Kementerian PUPR.
Pemkot Pekalongan melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga atau Dinparbudpora memberikan batas waktu pengosongan hingga 21 Februari 2020.
Kepala Seksi Pengembangan Obyek Wisata Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga setempat Teguh Dharma Wangsa mengatakan jika batas waktu yang sudah ditentukan masih ada sejumlah barang dari pedagang yang belum dipindahkan, maka akan diberi SP1 selama 7 hari hingga 28 Februari. Sedangkan aset milik Pemkot menurut Teguh seperti paving dan pohon akan dipindahkan ke Obyek Wisata Pusat Informasi Mangrove dan Slamaran.
Teguh Dharma Wangsa menambahkan rencananya penutupan Obyek Pantai Pasir Kencana akan dimulai pada Maret dan pembangunan akan dimulai pada bulan April mendatang. (Vita – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3336 |
![]() |
: | 1 |