Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional atau SPN Kota Pekalongan, mendatangi Kantor DPRD setempat, untuk beraudiensi dan mengadukan pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law, pada Rabu 12 Februari 2020.
Dalam audiensi, buruh meminta DPRD Kota Pekalongan, untuk turut menyuarakan aspirasi para buruh, yang keberatan dengan RUU tersebut.
Kepada Radio Kota Batik,Wakil Ketua DPC SPN Kota Pekalongan Mustakim Atho mengatakan, ada 6 point yang menjadi sorotan, yaitu penghapusan pesangon,bidang outsorching akan diperluas, penghapusan jaminan sosial, perekrutan tenaga kerja asing dipermudah, penghapusan cuti panjang pekerja, serta penghapusan UMK dan diganti dengan upah perjam.
Menurut Mustakim, hingga saat ini pihaknya juga masih melakukan kajian terhadap RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut. Pihaknya berharap, sejumlah kebijakan yang menyejahterakan buruh,pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tetap dipertahankan.
Mustakim Atho menambahkan,selain menyampaikan aspirasi secar langsung kepada DPRD, pihaknya juga membuat aspirasi secara trtulis pada Jumat 14 Februari 2020, yang dikirim melalui FAQ ke DPR RI. (Adam – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3105 |
![]() |
: | 1 |