BP Jamsostek Cabang Pekalongan, menerapkan tahun 2020 sebagai tahun kepatuhan, untuk meningkatkan kepesertaan dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Dalam tahun kepatuhan tersebut, BP Jamsostek akan mengarah pada sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu, atau TMP2T, bagi perusahaan atau badan usaha bandel, yang belum juga mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memperoleh jaminan sosial.
Kepala BP Jamsostek Cabang Pekalongan, Budi Jatmiko kepada Radio Kota Batik mengatakan, sesuai PP 86 tahun 2013, diatur mengenai sanksi administrasi bagi pemberi kerja tak patuh, yang terdiri dari tiga sanksi, yakni teguran, denda dan TMP2T.
Menurutnya, karena sanksi berupa teguran dan denda sudah sering dilakukan, maka sanksi TMP2T akan dijadikan sanksi ikonik di tahun 2020.
Pihaknya menyebutkan, BP Jamsostek akan memberi rekom ke pemerintah mengenai sanksi TMP2T, bagi perusahaan yang tetap tak patuh, meskipun telah dikirimi dua kali surat pemberitahuan, dua kali kunjungan, serta pemanggilan atau kunjungan bersama pengawas ketenagakerjaan maupun kejaksaan.
Budi Jatmiko menambahkan, perusahaan yang mendapat sanksi TMP2T akan terancam ditutupnya usaha. Hingga saat ini di wilayah Kota Pekalongan sudah ada 10 lebih perusahaan yang dikirimi surat pemberitahuan pertama.
Sementara di wilayah Kabupaten Pemalang, ada 100 perusahaan yang sudah masuk dalam tahap pemanggilan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 2925 |
![]() |
: | 1 |