Komisi A DPRD Kota Pekalongan menggelar sidak ke dua kantor kecamatan, yakni Kecamatan Pekalontan Utara dan Kecamatan Pekalongan Barat, Senin 17 Februari 2020.
Sidak tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, yang bersumber dari dana kelurahan.
Kepada Radio Kota Batik, Anggota Komisi A DPRD, Ismet Inonu mengatakan, sidak kali ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi atau tupoksi dari DPRD, yakni untuk turut mengawal dan mengontrol dana kelurahan.
Menurutnya, pengkawalan tersebut sebagai antisipasi agar dalam penggunaan dana kelurahan, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya mengenai masalah hukum.
Ismet Inonu menambahkan, sebagai langkah pengkawalan dana kelurahan, pihaknya akan segera mengundang bagian hukum, untuk mempertahankan Perwal mengenai landasan hukum pelaksanaan dana kelurahan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3342 |
![]() |
: | 1 |