Kejaksaan Negeri Kejari Pekalongan secara perdana membuka layanan antar barang bukti dan tilang keliling, di Alun-Alun Kota Pekalongan, Selasa 18 Februari 2020.
Pelayanan tilang keliling yang dibuka sejak pukul 8 pagi dan 11 siang tersebut, mulai dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar, khususnya yang melintas di Alun-Alun Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik, Petugas Tilang Kejari Pekalongan, Budi Satriyo mengatakan, pelayanan pembayaran denda tilang keliling tersebut akan rutin digelar seminggu sekali, rencananya di tempat yang berbeda-beda sesuai intruksi dari pimpinan.
Budi menyebutkan, tata cara pembayaran pada tilang keliling tidak berbeda dengan pembayaran di kantor Kejari, yakni dengan memberikan surat tilang dari kepolisian.
Sebelumnya, Kepala Kejari Pekalongan, Zaenul Arifin menggagas adanya pembayaran tilang keliling tersebut sebagai upaya jemput bola.
Sehingga, harapannya Kejari bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya yang tidak sempat untuk datang ke kantor kejaksaan, untuk membayar tilang yang biasanya dibuka di Hari Kamis. (Kharisma – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3117 |
![]() |
: | 1 |