Wacana memberlakukan tes psikologi untuk permohonan Surat Izin Mengemudi atau SIM, akan diterapkan dalam waktu dekat. Penerapan itu akan, dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Kota.
Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Polisi Sutono mengatakan, pemberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan, akan mulai diberlakukan mulai 24 Februari 2020. Tes psikologi ini, berlaku untuk semua golongan SIM.
Kepada Radio Kota Batik, Kasatlantas menjelaskan, tes psikologi yang akan diterapkan meliputu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi.
Kasatlantas menambahkan, tujuan diadakan tes psikologi untuk mengetahui tingkat emosi pemohon SIM, apalagi angka kecelakaan lalulintas, didominasi oleh human eror. (Haryadi – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3252 |
![]() |
: | 1 |