Pemkot Pekalongan menetapkan status tanggap darurat bencana. Penetapan status tanggap bencana ini untuk sementara berlaku selama tujuh hari kedepan yakni tanggal 20 hingga 27 Februari 2020.
Dengan penetapan status tersebut Pemkot akan menggunakan dana cadangan untuk keperluan penanganan banjir seperti membuka dapur umum dan posko induk di kawasan Stadion Hoegeng Kota Pekalongan mulai hari ini Kamis, 20 Februari 2020.
Penetapan status tanggap darurat disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid usai rapat koordinasi bersama OPD terkait.
Wakil Wali Kota menjelaskan saat ini semua pihak langsung bergerak, mulai dari dinas terkait dibantu TNI Polri untuk melakukan penanganan dan pemberian bantuan logistik bagi pengungsi dan warga terdampak, pemenuhan kebutuhan lain seperti selimut, popok bayi dan obat-obatan hingga perbaikan tanggul darurat serta bantuan untuk rumah roboh.
Mengenai jumlah warga terdampak berdasarkan data terkini tercatat bahwa jumlah pengungsi mencapai sekitar 1.100 orang dan jumlah warga terdampak namun tidak mengungsi sekitar 2.200 jiwa.
Wakil Wali Kota menambahkan, Pemkot akan segera melakukan distribusi bantuan baik bagi masyarakat yang mengungsi maupun masyarakat terdampak tetapi tidak mengungsi. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 2884 |
![]() |
: | 1 |