Polres Pekalongan Kota saat ini tengah membuka pendaftaran ulang atau heregistrasi pada penomoran kendaraan baik pada kendaraan baru ataupun kendaraan yang usianya sudah lima tahun.
Heregistrasi penataan ulang pada penomoran kendaraan yang sudah dibuka sejak Senin, 17 Februari 2020 kemarin sesuai dengan surat telegram Kapolda Jawa Tengah.
Kepada Radio Kota Batik Kasatlantas Polres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Polisi Sutono mengatakan heregistrasi dilakukan untuk kepentingan identifikasi kendaraan bermotor sehingga memudahkan saat terjadi tindak kriminal.
Untuk alokasi penataan nomor kendaraan yang akan diheregistrasi, Kasatlantas menjelaskan sementara hanya terjadi perubahan kendaraan roda 4 atau lebih, sementara untuk sepeda motor belum ada perubahan.
Kasatlantas menambahkan untuk data seri nomor polisi yang digunakan diantaranya bus yakni dari 1000-1299, mobil angkutan barang 1300-1949, kendaraan khusus 1950-1999, sepeda motor 2000-6999, mobil sedan atau jeep 7000-8399 dan mobil penumpang 8400-9499. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 2971 |
![]() |
: | 1 |