Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja mencatat ada 9 TKA yang saat ini berada di Kota Batik. bekerja di dua perusahaan besar yaitu, 4 orang PT CNL dan 5 orang Blue Sea Industry.
Kabid Penempatan Kerja,Pelatihan Dan Produktivitas Dinperinaker Iskandar kepada Radio Kota Batik mengatakan 9 tenaga kerja asing tersebut adalah para tenaga ahli atau pendamping didua perusahaan tersebut.
Dimana mereka hanya berada di kota Pekalongan selama satu tahun, namun ada juga yang diperpanjang sesuai dengan kontrak perusahaan. Biasanya perusahaan itu mengundang tenaga kerja asing ketika mereka membeli peralatan baru sehingga membutuhkan tenaga ahli untuk transfer ilmu kepada pekerja local.
Iskandar menambahkan mengenai aturan tenaga kerja asing di Kota Batik sudah diatur dalam Peraturan Daerah nomor no 2 tahun 2014 dan Peraturan Walikota nomor 11 tahun 2018. (Ella – Regina)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4798 |
Hits Hari ini |
: | 1007 |
Pengunjung Online |
: | 1 |