R, kakek berusia 68 tahun warga Brebes tega melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli bocah yang masih di bawah umur.
R sudah melakukan tindakan asusila itu sebanyak dua kali yang semuanya dilakukan di halaman rumah korban di daerah Sokoduwet Kecamatan Pekalongan Selatan.
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Egy Andrian Suez dalam konferensi pers Kamis, 12 Maret 2020 mengatakan kakek yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual agar-agar keliling tersebut dalam menjalankan aksi tidak senonohnya mengiming-imingi korban yang masih berusia 5 tahun dengan uang sebesar Rp 5 ribu.
R yang sudah merasa terangsang lalu meraba-raba korban hingga menyentuh ke bagian alat kelamin korban.
Kapolres menjelaskan pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar pukul 14.45 siang aksinya diketahui oleh tetangga yang kemudian melapor ke orang tua korban.
Sementara itu pelaku pencabulan R mengaku terangsang saat melihat korban yang hanya memakai celana pendek di luaran rumah.
Kakek bercucu empat tersebut kini mendekam di penjara dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4459 |
![]() |
: | 4002 |
![]() |
: | 1 |