Selain fokus terhadap penanganan Covid-19 dan banjir rob di Kota Pekalongan , Satpol PP juga tengah fokus terhadap kegiatan penertiban reklame dan spanduk di wilayah Kota Batik.
Penertiban tersebut, dilaksanakan di beberapa jalan , diantaranya adalah di Jalan K.H Mas Mansyur , Jalan Jlamprang dan di Jalan Urip Sumoharjo Kota Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik , Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Pekalongan Amaryadi menjelaskan, bahwa spanduk dan reklame yang di tertibkan adalah yang melanggar aturan pemasangan maupun yang sudah habis masa izinnya.
Amaryadi menambahkan , dari kegiatan tersebut , ada 1 Spanduk dan 6 Banner yang berhasil diamankan. Dan mayoritas di dapatkan di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kota Pekalongan. (Vita – Regina)