PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal Reguler secara bertahap, dimulai dari tanggal 12 Juni 2020.
Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo mengatakan, bahwa pengoperasian kembali perjalanan kereta api untuk melayani masyarakat, tetap diimbangi dengan penerapan protocol pencegahan Covid-19 yang ketat.
Pembukaan kembali Kereta Api Reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Sementara itu, Manager Humas PT. KAI Daop IV Semarang Krisbiyantoro, Kepada Radio Kota Batik menjelaskan, bahwa Kereta api yang dioperasikan adalah diantaranya, Kereta Api dari dan menuju Stasiun Kiara Condong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya, yang sesuai dengan jadwal Kereta api regular yang beroperasi.
Sedangkan untuk Kereta Api Lokal yang beroperasi mulai 12 Juni, merupakan penembahan frekuensi perjalanan pada Kereta Api yang sudah beroperasi.
Hal lain yang menjadi acuan dalam dibukannya kembali perjalanan Kereta Api regular adalah, Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No.14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. (Vita – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4460 |
![]() |
: | 2444 |
![]() |
: | 1 |