Hal itu dilakukan menyusul masih rendahnya tngkat kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kematian. Ini terlihat dari rendahnya jumlah akta kematian yang diterbitkan pemerintah.
Kepada Radio Kota Batik, Sekretaris Dindukcapil Kabupaten Pekalongan, Bambang Supriyadi mengatakan, pembersihan data kependudukan jika yang bersangkutan meninggal dan tidak dilaporkan maka selamanya akan muncul dan terkena dampak anomali hidup atau mati dinyatakan hilang.
Sementara dari hasil studi banding ke Kabupaten Grobogan, pihaknya akan menerapkan sistem tanpa pemohonpun jika ada laporan dari perangkat desa maka akan langsung diterbitkan akta kematian tersebut.
(Tri – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4118 |
![]() |
: | 1 |