Membuang sampah secara sembarangan di sungai, masih menjadi kebiasaan buruk yang dilakukan masyarakat Kota Pekalongan.
Meskipun berbagai cara telah dilakukan Pemkot Pekalongan, mulai dari sosialasi tentang sampah, hingga menerjunkan tim Jogo Kali untuk patroli dan membersihkan sampah di sungai secara rutin, namun permasalahan sampah di sungai masih belum ada habisnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, DLH Kota Pekalongan, Purwanti mengatakan, sosialisasi yang berkali-kali dilakukan dinilai tidak akan maksimal untuk menyadarkan masyarakat, sehingga pemberian sanksi harus benar-benar dilakukan.
Untuk itu menurutnya, Perwal nomor 81 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Dinsinsentif Pengelolaan Sampah, yang penerapan sanksinya sempat tertunda karena pandemi covid, harus ditindaklanjuti setelah masa new normal ini.
Purwanti menambahkan, Standar Operasional Prosedur atau SOP penerapan sanksi mengenai Perwal tersebut, sudah melalui proses pembahasan.
Purwanti berharap nantinya setelah diimplementasikan, maka kesadaran masyarakat untuk tidak menjadikan sungai sebagai tempat sampah, akan terbentuk. (Kharisma - Regina)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4825 |
Hits Hari ini |
: | 7502 |
Pengunjung Online |
: | 1 |