Dalam rangka menyambut Hari Raya Idhul Adha 1441 H, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan telah menyiapkan surat edaran new normal, mengenai ketentuan bagi para panitia penyelenggara qurban agar tetap menaati protokol kesehatan.
Kepala Dinperpa, Zainul Hakim mengatakan, saat melaksanakan pemotongan hewan kurban, petugas diwajibkan menggunakan masker. Selain itu, untuk menghindari kerumunan, Dinperpa akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Satpol PP Kota Pekalongan.
Zainul Hakim menjelaskan, hewan - hewan kurban yang nantinya akan melalui pemeriksaan sebelum dan sesudah disembelih oleh Tim Dinperpa untuk memastikan bahwa daging kurban yang akan dibagikan benar-benar sehat.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ilena Palupi,menambahkan bahwa saat ini edaran perihal kurban saat pandemi Covid-19 tengah dikaji oleh sekda dan dimintakan persetujuan dari Wali Kota. Surat tersebut nantinya akan diedarkan ke kelurahan, kecamatan, takmir masjid dan panitia kurban.
Menurutnya, ada beberapa organisasi masyarakat yang mengusulkan agar penyelenggaraan pemotongan hewan kurban tidak dilakukan di masjid maupun mushola, karena akan menimbulkan kerumunan, sehingga pihaknya saat ini tengah mempersiapkan sarpras di RPH yang ada. (Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4471 |
![]() |
: | 5066 |
![]() |
: | 1 |