Kantor Pajak Pratama Pekalongan tahun 2016 ini menargetkan akan menambah jumlah wajib pajak baru sebanyak 5 ribu nasabah.
Menurut Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pajak Pratama setempat, Panji Setiawan, pihaknya belum bisa memerinci tambahan dari wajib pajak apa.
Kepada Radio Kota Batik, Panji mengatakan, sesuai peraturan yang ada bagi orang pribadi maupun badan yang sudah memenuhi syarat subjektif dan obyektif harus memiliki NPWP sehingga kesadaran dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk bisa memenuhi target tersebut.
(Tri – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3503 |
![]() |
: | 1 |