Trend peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan, sejar tahun 2018 hingga pertengahan 2020, mengalami penurunan. Hal tersebut, dikatakan oleh Kepala Satpol PP setempat, Sri Budi Santoso, saat dialog di Radio Kota Batik.
Sri Budi menjelaskan bahwa, kesadaran masyarakat khususnya pedagang saat ini semakin meningkat,dalam mematuhi peraturan tentang cukai, salah satunya dengan tidak menjual rokok ilegal.
Menurut Sri Budi, pada tahun 2018, pihaknya berhasil mengamankan 12 ribu batang atau 600 bungkus rokok ilegal. Sedangkan tahun pada tahun 2019, terdapat 3 ribu – 4ribu batang rokok ilegal. Namun, pada periode Januari hingga Juni 2020 ini, pihaknya baru mendapati 18 bungkus dan beberapa batang rokok olegal saja.
Selalin sosialisasi yang rutin dilakukan, Sri Budi Santoso menilai, penindakan oleh Satpol PP bersama Tim gabungan, cukup efektif menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pekalongan. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4473 |
![]() |
: | 1805 |
![]() |
: | 1 |