Pemkot Pekalongan, melalui Dinas Pertanian dan Pangan setempat, mewajibkan petugas pemotong hewan kurban mematuhi protokol kesehatan, sesuai surat edaran Wali Kota nomor 1688 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpa setempat, Ilena Palupi mengatakan, saat hari Raya Idul Adha 1441 H, semua petugas pemotongan hewan diwajibkan menggunakan masker, menghindari kerumunan, dan memperhatikan kebersihan tempat saat memotong hewan kurban.
Kepada Radio Kota Batik, Ilena menjelaskan, tata cara pemotongan hewan kurban baik ditempat ternak, masjid, mushola, lembaga dan rumah pemotongan hewan atau RPH.
Ilena Palupi menambahkan,untuk menghindari kerumunan dan pemotongan hewan sesuai syariat, Pemkot telah menyiapkan 3 RPH, yaitu RPH Panjang, Kuripan, dan Kertoharjo. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4471 |
![]() |
: | 4957 |
![]() |
: | 1 |