Panitia kurban, baik di Masjid atau Mushola,diimbau untuk menyembelih di Rumah Pemotong Hewan atau RPH, jika akan memotong lebih dari 5 ekor hewan kurban. Hal tersebut, dilakukan untuk menghindari kerumunan dan agar kehigienisan daging hewan kurban terjamin.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan atau Dinperpa Kota Pekalongan, Ilena Palupi mengatakan, hewan kurban seperti sapi,kerbau, kambing maupun domba, dapat disembelih di 3 RPH, seperti RPH Panjang, Kuripan dan Kertoharjo.
Kepada Radio Kota Batik, Ilena menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menyembelih di RPH, harus mendaftar terlebih dahulu, karena kapasitas RPH terbatas, sehingga perlu ada pendataan. Pendaftaran, sudah mulai dibuka pada 14 Juli dan ditutup seminggu sebelum lebaran.
Menurut Ilena, retribusi yang ditarik untuk jasa penyembelihan, cek kesehatan hewan dan kandang untuk sapi atau kerbau sebesar 23 ribu sedangkan kambing atau domba 7 ribu 5 ratus. Retribusi tersebut tidak termasuk jasa pengulitan dan diponing atau pemotongan daging kecil-kecil.
Ilena Palupi menambahkan Dinperpa juga telah menyiapkan petugas seperti paramedis, dokter hewan dan petugas keamanan dari Polsek setempat untuk mengamankan RPH Panjang dan RPH Kuripan. (Adam - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4471 |
![]() |
: | 4684 |
![]() |
: | 1 |