Kasus tewasnya seorang remaja dengan luka tusuk, bernama Arya Reza warga Kelurahan Setono, Gang 7 RT 2 RW 8 Kecamatan Pekalongan Timur, di bantaran Klego Sungai Kalibanger, Kota Pekalongan,pada Kamis pagi 16 Juli 2020 akhirnya terungkap.
Dalam waktu belum genap 24 jam, Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk pelaku pembunuhan, di kompleks Stadion Hoegeng pada Jumat, 17 Juli 2020 pukul 12 malam.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komsaris Besar Polisi Egy Andrian Suez, dalam konferensi pers pada Jumat siang, mengatakan pelaku diketahui berinisial NK berusia 17 tahun, warga Kraton Kota Pekalongan, yang merupakan teman bermain korban.
Kapolres menyebutkan, motif dari pembunuhan tersebut adalah pelaku yang ingin menguasai kendaraan sepeda motor milik korban.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat ancaman pidana pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus, apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4471 |
![]() |
: | 4675 |
![]() |
: | 1 |