Sejak terbakarnya Pasar Banjarsari pada Februari 2018 lalu, Pemerintah Kota Pekalongan telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, termasuk permasalahan dengan pihak ketiga.
Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz,didampingi Kepala Dindagkop-UKM, Bagian Hukum, Bappeda, Dinsos P2KB, Satpol PP, dan Dinkominfo meninjau langsung Ex Pasar Banjarsari melihat kondisi terkini pasar yang telah terbakar, pada Jumat 17 Juli 2020.
Wali Kota Saelany mengungkapkan, bahwa hasil penelitian dari Undip risiko bangunan Ex Pasar Banjarsari telah mencapai 65%,sehingga tidak boleh dipertahankan lagi dan harus dibongkar seluruhnya.
Wali Kota menjelaskan, bahwa Pemkot sudah berembuk dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani permasalahan dari sisi hukum.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan,Rofieq, menambahkan Pemkot dengan dengan pihak ketiga hingga saat ini belum ada kata sepakat, karena pihak ketiga tersebut masih bertahan dengan argumennya yaitu mengajukan usulan ganti rugi berupa sejumlah uang untuk mengganti masa sewa yang belum selesai sampai 2032. Namun Pemkot menghendaki agar Hak Guna Bangunan (HGB) bisa dikembalikan ke pemkot agar digunakan untuk membangun kembali Pasar Banjarsari.
Menurut Rofieq, karena setelah 14 kali pertemuan masih belum ada kata sepakat, sehingga Pemkot merumuskan gugatan dengan Kejati dan KPK. (Fikri – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4471 |
![]() |
: | 4576 |
![]() |
: | 1 |