Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kota Pekalongan menyebutkan perumahan dan pemukiman padat penduduk menjadi titik rawan dalam pelaksanaan tahap pencocokan dan penelitian atau coklit.
Komisioner Bawaslu Divisi SDM, Data dan Informasi, Bambang Sukoco mengatakan, titik rawan di perumahan dan padat penduduk menjadi fokus pengawasan bagi petugas.
Hal ini agar jangan sampai, masyarakat di perumahan yang sebenarnya tidak berKTP atau berdomisili di tempat tersebut, malah mempunyai hak pilih disana, sementara yang asli domisili malah tidak mendapat hak pilih.
Sedangkan, untuk di pemukiman padat penduduk, karena biasanya banyak masyarakat yang keluar masuk tanpa disertai lapor, maka pengawas harus fokus mengawasi data DP4 yang disandingkan dengan data pemilih pemilu.
Bambang menambahkan, selama coklit berlangsung pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020, Bawaslu menurunkan 27 jajaran panitia pengawas kelurahan desa, yang akan mengawasi coklit, dengan menggunakan sistem sampling., (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4471 |
![]() |
: | 4714 |
![]() |
: | 1 |