NK tahun dan kekasihnya S 16 tahun, tersangka pembunuhan remaja di Bantaran Klego Kelurahan Krapyak beberapa waktu lalu, Muhammad Arya Sofa 16 tahun warga Kelurahan Setono, ternyata juga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan lain, yang terjadi pada hari Jumat 24 April 2020, di di belakang eks dealer Daihatsu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Polisi Achmad Sugeng, berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Menurut Kasatreskrim, Ajun Komisaris Polisi Achmad, modus yang dilakukan kedua tersangka ini sama dengan kasus pembunuhan di bantaran Klego, yakni keinginan memiliki kendaraan korban.
Pihaknya menyebutkan, saat ini balai permasyarakata Bapas dan Dinas Sosial setempat, sedang melakukan penelitian serta pendampingan terhadap kedua tersangka, mengingat usia tersangka masih di bawah umur.
Kasatreskrim menyebutkan, tersangka KNP sementara akan dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara untuk S, akan dijerat dengan pasal 56 KUHP tentang orang yang membantu melakukan kejahatan. Namun, Kasatreskirm menambahkan, karena keduanya dibawah umur, sehingga akan ikut sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4471 |
![]() |
: | 4579 |
![]() |
: | 1 |