Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Jawa Tengah, meminta masyarakat ikut mengawasi isi siaran Pimilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020, dari Lembaga Penyiaran Publik Lokal di wilayah masing-masing.
Komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah Bidang Kelembagaan Edi Pranoto mengatakan, meski KPID telah membentuk Tim Satgas Monitoring Pilkada 2020, namun peran serta masyarakat diwilayah yang menggelar Pilkada sangat diperlukan. Apalagi, KPID memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan pada lebih dari 340an Lembaga Penyiaran legal yang tersebar di 35 Kabupaten dan Kota.
Kepada Radio Kota Batik, Edi menjelaskan, jika masyarakat melihat atau mendengar isi siaran yang menyimpang, baik mengenai Pilkada, atau melangkar norma agama,susila, budaya dan liannya, dapat langsung melaporkan melalui akun media sosial resmi milik KPID.
Edi Pranoto, setelah menerima aduan dugaan pelanggaran dari masyarakat, maka KPID akan memanggil Lembaga Penyiaran yang bersangkutan, untuk dilakukan klarifikasi. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4471 |
![]() |
: | 4661 |
![]() |
: | 1 |