Sesuai amanat kemendagri nomor 104 tahun 2019 tentang pedoman administrasi kependudukan,
mulai 1 Agustus 2020, pencetakan dokumen kependudukan pada kartu keluarga, dan akta baik akta kelahiran, kematian, pernikahan maupun perceraian akan menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dindukcapil Kota Pekalongan, Suciono mengatakan, dengan aturan tersebut maka masyarakat yang mencetak dokumen kependudukan mulai Agustus nanti, diminta tidak kaget apabila nantinya menerima dokumen menggunakan kertas putih atau HVS saja.
Suciono mengungkapkan sebagai bahan sosialisasi kepasa masyarakat, Dindukcapil sudah melayangkan surat edaran kepada RT, RW hingga kelurahan terkait perubahan tersebut.
Menurut Suciono dengan digantinya kertas pada dokumen kependudukan dengan jenis HVS, maka akan memudahkan masyarakat untuk mencetak sendiri apabila dokumen kependudukannya rusak atau hilang.
Meskipun bisa dicetak sendiri, Suciono menilai potensi pemalsuan pada dokumen kependudukan sangat kecil, karena di dalamnya tidak terdapat tandatangan basah melainka menggunakan barcode.(Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4471 |
![]() |
: | 4680 |
![]() |
: | 1 |