Sejak awal tahun 2020 hingga saat ini, Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Pekalongan, memproses 300 an kasus perceraian. Hal tersebut, dikatakan oleh Pejabat Humas PA Kelas IA Pekalongan, Hamid Anshori.
Kepada Radio Kota Batik, Hamid menjelaskan, 300an kasus tersebut, terdiri dari cerai talak 68 perkara, dan cerai gugat sebanyak 251 perkara.
Menurut Hamid, penyebab banyaknya masyarakat mengajukan perceraian, karena dilatarbelakangi sejumlah persoalan, seperti masalah ekonomi, pertengakaran, kekerasan dalam rumah tangga, atau karena salah satu pihak ditinggal begitu saja oleh pasangannya.
Hamid Anshori menambahkan, sebelum menjalani persidangan, pasangan yang mengajukan perceraian akan dimediasi terlebih dulu, agar mereka bisa berdamai untuk nanti hidup bersama kembali.
Namun jika mediasi tidak berhasil, maka akan dilakukan sejumlah persidangan untuk nantinya hakim memutuskan hasil perkara tersebut. (Sigit – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4471 |
![]() |
: | 4735 |
![]() |
: | 1 |