Pengajuan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Kota Pekalongan, mengalami peningkatan signifikan.
Peningkatan tersebut, terjadi sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019, sebagai perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang baru tersebut mensyaratkan, batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Sedangkan UU sebelumnya, usia perempuan 16 tahun.
Kepada Radio Kota Batik, Pejabat Humas Pengadilan Agama Kelas I A Kota Pekalongan, Hamid Anshori mengatakan, total pengajuan dispensasi pernikahan sejak Januari hingga Juli 2020, mencapai 42 perkara.
Menurut Hamid, setiap bulan, pihaknya selalu menerima pengajuan dispensasi. Bahkan, pada bulan Januari 2020, pihaknya menerima 14 perkara.
Hamid Anshori menambahkan, pengajuan dispensasi perkawinan tersebut karena hamil, keinginan calon mempelai, orang tua khawatir hubungan pertemanan anaknya, ada kesepakatan kedua belah keluarga dan lainnya.(Sigit – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4471 |
![]() |
: | 5149 |
![]() |
: | 1 |